SINGAPARNA, (KAPOL) –
Secara resmi, KPU Kab. Tasikmalaya baru akan melakukan sidang pleno penundaan tahapan Pilkada Selasa (4/8/2015) siang.
Meskipun sebelumnya sudah KPU sudah melakukan konfrensi pers tentang penundaan tahapan Pilkada.
Jika Pilkada diundur, artinya KPU harus mengembalikan anggaran Pilkada kepada Pemerintah Kab. Tasikmalaya berikut dengan laporan pertanggungjawabannya.
Asda I Kab. Tasikmalaya, H. Budi Utarma mengatakan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk alokasi Pilkada Kab. Tasikmalaya baru sebesar 15 miliar rupiah dari jumlah total anggaran 40 miliar rupiah.
“Peraturan yang digunakan masih aturan yang lama. Karena Perpu juga baru sebatas rencana,” kata Budi, Selasa (4/8/2015) pagi.
Jika menggunakan aturan tersebut, kata Budi, mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 28 tahun 2014, Perubahan dari perbup 50 tahun 2011 tentang tata cara pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, KPU harus membuat laporan pertanggungjawaban sampai dengan Januari setelah tahun anggaran.
“Artinya Januari tahun depan (2016), laporan tersebut harus diserahkan oleh KPU ke Pemerintah Kab. Tasikmalaya,” imbuh Budi.
Aturan yang lebih tinggi dari Perbup, imbuh Budi, yakni Permendagri nomor 44 tahu 2015, tentang pengelolaan kegiatan pilkada, pasal 16 menyebutkan KPU/Panwaslu harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan paling lambat 3 bulan setelah selesai seluruh tahapan kegiatan Pilkada.
“Termasuk jika tahapan Pilkada itu ditunda, ya berdasarkan Permendagri itu maksimal 3 bulan laporannya harus segera diserahkan. Termasuk sisa anggaran yang terpakai setelah dihitung secara keseluruhan,” kata Budi. (Imam Mudofar)
Komentar