KARANGPAWITAN, (KAPOL).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut akhirnya berhasil membekuk KY (33), pelaku pembacokan terhadap pamannya sendiri dengan menggunakan kapak.
Sebelumnya, KY sempat buron selama tujuh hari karena melarikan diri setelah membacok pamannya, Senin (13/8/2018) lalu.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, menyampaikan KY berhasil dibekuk aparat gabungan dari Satreskrim Polres Garut dan Polsek Sukawening, Senin (20/8/2018) malam.
Saat itu tersangka tengah bersembunyi di rumah seseorang di kawasan Kampung Gertengah, Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang langsung melarikan diri setelah melakukan pembacokan. Akhirnya, setelah sempat buron selama sepekan, tersangka berhasil kita bekuk pada Senin malam kemarin,” ujar Budi, Rabu (8/2018).
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, terungkap jika tersangka nekad melakukan pembacokan terhadap M (55) yang sebenarnya masih ada ikatan keluarga akibat dendam. Sebelumnya tersangka sering dikata-katai yang tak mengenakan oleh korban.
“Tersangka juga kesal terhadap korban yang selama ini menempati rumah peninggalan orang tua tersangka. Selain itu korban juga sering memaki tersangka dengan kata-kata yang kasar sehingga di dalam hati tersangka muncul perasaan dendam,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan korban terhadap dirinya yang sudah berlangsung sejak lama, tutur Budi, akhirnya tersangka yang masih keponakan korban ini melampiaskan amarahnya.
Pada 13 Agustus lalu, tersangka melihat korban yang merupakan aparat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening ini ke luar dari kantor desa. Tersangka pun diam-diam mengikuti korban dan setelah dekat ia langsung membacokan kapak yang dibawanya ke kepala korban.
Diungkapkannya, hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapat sejumlah luka parah di bagian kepala dan pipi.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis akan tetapi karena lukanya cukup parah, korbanpun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Gasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Informasi yang kami dapatkan kemudian, korban meninggal saat dalam perawatan di RSHS Bandung pada Rabu (15/8/2018).
Luka yang dialaminya di bagian kepala memang cukup parah,” ucap Budi.
Diungkapkan Budi, korban berinisial M (52) yang bekerja sebagai aparat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening.
Peristiwa naas yang menimpa korban terjadi hanya beberapa meter dari Kantor Desa Pasanggarahan.
Saat itu korban berniat membeli rokok ke warung yang lokasinya tak jauh dari kantor desa tapi sebelum sampai ke warung, ia dibacok dengan menggunakan kapak oleh tersangka yang masih keponakannya sendiri.
“Bacokan kapak yang dilakukan tersangka berhasil mengenai muka kiri korban, pipi kanan, dan kepala bagian belakang. Korban mengalami luka cukup serius sehingga pihak RSUD dr Slamet merasa tak sanggup dan langsung merujuknya ke RSHS Bandung,”
tutur Budi.
Lebih jauh Kapolres menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara. “Untuk pasal pembunuhan berencana kita dalami lagi, sebab korban tidak meninggal di tempat,” kata Budi. (Aep Hendy S)***