SUMEDANG, (KAPOL).- Langkah Kapolres Sumedang, AKBP Agus Iman Rifai mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dua wartawan cetak lokal dan wartawan televisi di Kabupaten Sumedang tanpa prosedur yang benar, disesalkan sejumlah pihak.
Langkah yang dilakukan Kapolres ini dinilai arogan dan bisa menuai preseden buruk.
Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Lokal (P3ML) Kabupaten Sumedang Nandang Suherman menilai, apa yang dilakukan kapolres merupakan upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang bisa diadukan kepada komisi kepolisian.
Sebelum melakukan BAP terhadap saksi, harus melayangkan surat resmi dari penyidik dan bertuliskan ‘Pro Justitia’ sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pemanggilan sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP.
“Pemanggilan untuk BAP tanpa menempuh prosedur yang benar tentunya sudah merupakan pelanggaran. Secara aturan, bila hendak melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait satu persoalan/kasus pihak penyidik harus melayangkan surat pemanggilan tiga hari sebelumnya. Ini main tangkap dan periksa tanpa alasan yang jelas, kan sudah pelanggaran,” ujarnya kepada sejumlah wartawan (19/1).
Oleh karenanya, kata dia, perilaku Kapolres yang terkesan arogan ini bisa dilaporkan langsung kepada Kompolnas (Komisi kepolisian nasional) atau langsung ke Kapolda Jabar sebagai atasan langsung dari Kapolres Sumedang.
“Kepolisian ini kan merupakan instansi vertikal. Saya menyarankan agar melaporkan kapolres kepada pimpinan di atasnya (Kapolda Jabar) atau bisa langsung ke Kompolnas, karena kapolres, dengan mem-BAP wartawan tanpa menempuh prosedur yang benar adalah pelanggaran. Yang dapat menjadi preseden buruk bagi korp kepolisian itu sendiri,” tuturnya.
Jangan sampai, kata dia, Kapolres Sumedang sebagai alat negara dan aparat penegak hukum bersikap sewenang-sewenang. Sebab NKRI bukan negara otoriter.
“Ke wartawan yang profesinya dilindungi UU saja berani, apalagi ke warga biasa. Jangan sampai apa yang dilakukan kapolres ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan keresahan di tengah warga. Dikhawatirkan nanti warga yang ditangkapi tanpa alasan jelas seperti ini,” sebutnya.
Sementara, menyikapi sikap sewenang-sewenang kapolres, sejumlah wartawan mendatangi kantor Sekretariat DPRD Sumedang Rabu (18/1/2017).
Sejumlah wartawan pun akhirnya ditemui Ketua Komisi A DPRD Sumedang Dudi Supardi.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang wartawan lokal, Asep Nurdin, 38, menegaskan langkah Kapolres Sumedang yang memanggil paksa dua wartawan dengan dalih pemeriksaan biasa namun nyatanya adalah BAP adalah sikap berlebihan yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota Polri setingkat kapolres.
“Kalau ada apa-apa, ya baiknya kapolres itu ngobrol aja, apalagi kan Polri dan wartawan itu mitra kerja. Sepertinya pak kapolres tidak tahu adanya MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Tapi masa iya setingkat kapolres juga tidak tahu ada MoU ini. Karenanya kami menyesalkan apa yang dilakukan kapolres ini,” ucap Sekretaris Forum Komunikasi Wartawan Sumedang (Forkowas) ini.
Pihaknya pun menegaskan, selama permasalahan ini tidak menemui titik terang dari pihak terkait, pihaknya akan melakukan boikot pemberitaan Polres Sumedang.
“Hasil musyawarah internal Forkowas, kami meminta kapolres menjelaskan secara terbuka dan terang benderang terkait kasus ini dan kapolres meminta maaf langsung kepada wartawan atas sikap arogannya. Selama itu tidak dilakukan, kami akan boikot pemberitaan seputar Polres Sumedang,” terangnya.
Menerima aspirasi wartawan, Dudi siap memfasilitasi wartawan untuk beraudiensi dengan Kapolres Sumedang.
“Polri itu memang instansi vertikal, langsung ke atas. Tapi komisi A juga mempunyai tupoksi dibidang hukum sehingga kami bisa memfasilitasi wartawan untuk audiensi dengan kapolres. Langkah yang dilakukan kapolres tanpa menempuh prosedur yang benar itu yang kami sesalkan. Tapi pokok masalah yang melatarbelakangi sehingga Pak Kapolres melakukan hal ini, kami juga belum mengetahuinya. Tentunya kami pun memerlukan penjelasan lebih jauh dari pihak kepolisian,” katanya. (Azis Abdullah)***