SINGAPARNA, (KAPOL).-Sebagaimana ketentuan peraturan perundan-undangan, bahwa kewenangan DPRD terhadap LKPJ Bupati adalah memberikan catatan strategis sebagai rekomendasi atau masukan bagi Bupati untuk penyelenggaraan pemerintahan ke depan. LKPJ dapat dipandang sebagai salah satu perangkat evaluasi kinerja perjalanan keberhasilan atau kegagalan kepala daerah selama satu tahun jabatan kepala daerah.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2018, Drs. H. Ending Sunaryo, MM. Dikatakan dia, maka evaluasi LKPJ tahun 2018 yang merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan tahun kedua dari RPJMD 2016-2021, hendaknya dapat dijadikan sebagai refleksi untuk perbaikan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya pada tahun berikutnya.
“Meskipun LKPJ Bupati bagi DPRD itu hanya merupakan informasi, tetapi catatan strategis dan rekomendasi DPRD dapat menjadi referensi dan dokumen sangat berharga bagi Bupati sebagai pejabat politik sekaligus sebagai sarana kontrol bagi birokrasi dalam menjalankan kebijakan makro kepala daerah,” papar Sunaryo, Senin (22/4/2019) lalu.
LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun 2018 juga merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kerja pemerintah daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan untuk mewujudkan visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius Islami, dinamis dan berdaya saing di bidang agribisnis berbasis perdesaan. Dalam melakukan analisis, kajian dan pembahasan LKPJ, Pansus memberikan rekomendasi dalam semangat pembenahan ke depan.
“Di samping melakukan kajian dari materi dasar LKPJ, juga melakukan klarifikasi (verifikasi faktual) terhadap program/kegiatan Pemkab Tasikmalaya,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Seperti urusan kearsipan sebagai kegiatan atau peristiwa kejadian dalam berbagai bentuk dan media, Pemerintah Daerah diharapkan terus meningkatkan sistem penyelenggaraan kearsipan melalui ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dan ditunjang Sumber Daya Manusia yang berpotensi sebagai arsiparis. Kemudian dalam hal pendidikan, diharapkan agar dalam pengaturan rasio guru dan penempatan di setiap daerah dipetakan kembali.
“Jangan sampai ada kecamatan yang ketersediaan ASN gurunya kurang. Sedangkan di kecamatan lainnya justru menumpuk. Kondisi yang sama dalam hal ASN untuk bidang kesehatan atau bidang teknis,” ujarnya.
Maka dalam hal ini tegas Sunaryo, Baperjakat dan Bupati benar-benar memperhatikan merit sistem dalam penempatan jabatan eselon. Memperhatikan daftar urut kepangkatan, mempertimbangkan latar belakang pendidikan spesifikasi keahlian dan pengalaman kerja.
“Utamakan prinsip profesionalisme dan kinerja serta kemanfaatannya bagi pengembangan dan perbaikan pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya ini,” tegasnya. (Aris Mohamad F)**