Panwas Selidiki Penyebar SMS Gelap

POLITIKA6 views

PANGANDARAN, (KAPOL).-
Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, selidiki penyebar SMS gelap yang telah dua kali menggemparkan masyarakat Pangandaran.

Pertama SMS pada Kamis (13/8/2015) malam sekira pukul 21.00 yang mengatasnamakan Pimpinan Hamida dan Hawamida (Himpunan Alumni Ponpes Miftahul Huda), bulan lalu, dan kedua SMS undangan pada Jum’at (18/9/2015) yang mengajak sembilan organisasi keagamaan, dan kemahasiswaan untuk hadir pada deklarasi dukungan paslon.

Disana disebutkan bagi yang hadir disediakan amplop dan makanan ringan untuk masing-masing perwakilan 10 orang.

Anggota Panwaslu Kab Pangandaran, Divisi Penindakan Pelanggaran, Uri Juwaeni mengatakan, secara jelas penyebar sms tersebut tergolong meresahkan, bernada negatif.

Selain mengklaim, juga kalimat disediakan amplop dan makanan ringan menjadi bukti awal melakukan investigasi.

“Hasilnya sudah kami dapatkan dari petugas yang turun kelapangan, namun tidak bisa kami buka menyangkut aturan dan kode etik penindakan,” kata Uri, Sabtu (19/9/2015).

Uri pun didampingi Ketua Panwaslu, Imam Ibnu Hajar,berencana memanggil penyebar SMS untuk dimintai keterangan.

“Nomor pelaku sudah diketahui. Tinggal kita panggil,” ujar Uri seraya mengungkapkan pemanggilan akan dilakukan Senin (21/9/2015). (Jani Noor)

Komentar