SINGAPARNA, (KAPOL).- Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan adanya kesalahan pada alat peraga sosialisasi berupa baner yang dipasang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Pada alat peraga untuk sosialisasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilgub Jawa Barat tertulis berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2017.
“Seharusnya kan 27 Juni 2018. Bukan 2017. Kita tidak tahu ada kesalahan cetak atau bagaimana. Hanya kita sarankan untuk diperbaiki karena informasi ini bisa menyesatkan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda di kantornya, Kamis (25/1/2018).
Dodi menambahkan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan alat peraga tersebut terpasang di Jalan Raya Tasik-Singaparna tepatnya di Desa Cikunir Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menduga ada banyak. Tapi baru kita temukan satu yang di Jalan Raya Cikunir,” kata Dodi.
Jika masih terpasang, lanjut Dodi, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya khawatir masyarakat akan menerima informasi yang salah yang berdampak pada jumlah DPT di Kabupaten Tasikmalaya.
“Makanya kita sarankan untuk segera diperbaiki,” kata Dodi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat menuturkan ada kesalahan cetak pada proses pencetakan alat peraga sosialisasi tersebut.
“Sudah kita betulkan. Sekarang sedang proses perbaikan dan pencetakan ulang,” kata Deden. (Imam Mudofar)***