Panwaslu Akan Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota

POLITIKA15 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan tentang perubahan status Pengawas Kabupaten/Kota menjadi permanen.

Hal itu, lakan dilaksanakan secara bertahap dan salah satunya di Kabupaten Pangandaran dan menetapkan yang adhoc menjadi bawaslu permanen dalam satu tahun ini, Kamis (29/11/2017).

Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu RI, Feizal Rachman mengatakan kepastian perubahan status menjadi permanen juga akan ditentukan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan disusun kemudian.

“Untuk anggotanya kami akan melakukan rekrutmen dan seleksi,” katanya.

Sesuai Pasal 92 UU 7/2017, kata dia, Bawaslu RI diminta untuk menambah jumlah anggota dari 5 hingga 7 untuk Bawaslu Provinsi, serta 3 hingga 5 untuk Bawaslu Kab/Kota.

“Intinya tahun 2018 mendatang Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah ada,” tuturnya seusai memberikan materi pada rakor pengawasan partisifatif di hotel Grand Pasific Pangandaran. (M. Jerry)***