Panwaslu : ASN Tidak Berswafoto Bersama Balon

POLITIKA9 views

GARUT, (KAPOL).- Sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada benar-benar harus dijaga.

Bukan hanya memberikan dukungan kepada bakal calon (balon), bahkan untuk berpoto bersama balon pun ASN tidak diperbolehkan.

“ASN benar-benar harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2018 di Garut. Kami imbau, bukan hanya memberikan dukungan, untuk poto bersama balon pun tidak boleh,” kata Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri, Selasa (16/1/2018).

Heri meminta warga yang menemukan ASN yang terbukti memberikan dukungan terhadap balon yang maju dalam Pilkada 2018, termasuk yang berpoto bersama balon untuk segera dilaporkan ke Panwaslu. Pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Diterangkannya, larangan agar ASN tidak berpoto bersaama balon bertujuan untuk mencegah timbulnya kesan tidak netral dan keberpihakan ASN terhadap salah satu balon. Apalagi dalam aturan sudah jelas disebutkan jika ASN tidak boleh ada keterpihakan terhadap salah satu balon atau calon.

“Kan kalau berpoto bersama ASN dengan paslon itu jelas tafsirannya adalah mengarahkan atau berkampanye. Untuk menimbulkan kesan tersebut, makanya kami keluarkan himbauan larangan berpoto bagi ASN dengan balon,” ujarnya.

Heri menyamapaikan, larangan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Beragam sanksi menanti para ASN yang bandel dan melanggar UU tersebut.

“Sanksinya bisa ringan, sedang dan berat. Ringan ditunda gajinya, sedang ditunda kenaikan pangkatnya, berat bisa diberhentikan secara tidak hormat. Makanya daripada terkena sanksi, lebih baik ASN menjaga sikap netral,” ucapnya.

Sebagai upaya antisipasi hal itu, diakui Heri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya tindakan pencegahan.

Berulang kali sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan camat dan SKPD. Bahkan untuk penegsan, Panwaslu pun secara resmi telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN.

Heri menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan menindak serta memproses setiap pelanggaran yang terjadi.

Selain mengawasi ASN yang nakal dengan berpoto dan berkampanye, Panwaslu juga semakin intens memantau penyebaran informasi hoax di media sosial terkait Pilkada 2018. (Aep Hendy S)***