Panwaslu Belum Berwenang Tertibkan Baliho

GARUT10 views

GARUT, (KAPOL).- Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut belum memiliki kewenangan dalam menertibkan baliho, spanduk, baner pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Garut yang terpasang disejumlah tempat.

Ketua Panwaslu Kab. Garut, Heri Hasan Basri menjelaskan, yang berwenang menertibkan atribut pasangan calon itu yakni pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP.

“Karena belum ditetapkan maka yang berwenang menertibkan baliho, spanduk, baner dan sejenisnya itu yakni Satpol PP sebagai penegakan Peraturan Daerah. Kalau saat ini kami belum bisa bergerak, Ya kalau diumpamakan argo Panwalu belum berjalan,” kata Hasan didampingi anggota Panwaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Ahmad Nurul Sahid, di Kantor Panwaslu, Rabu (24/1/).

Dia menyebutkan, jika KPU telah menetapkan bakal calon (Balon) Pasangan Bupati-Wakil Bupati itu menjadi calon maka yang berwenang menertibkan baliho, spanduk, baner yang melanggar aturan adalah pihak Panwas.

“Kalau saat ini, Ya Kami tidak berwenang. Nanti setelah penetapan tanggal 12 Februari kami yang akan bertindak. Artinya pemasangan baliho, spanduk, atau baner harus sesuai dengan aturan. Yaitu dipasang dilokasi yang ditentukan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Hasan menyarankan, dalam penertiban atribut tersebut, pihak Satpol PP jangan tebang pilih.

Artinya siapapun baliho, spanduk, baner itu melanggar aturan maka harus semuanya ditertibkan atau dicopot.

Hasan mengakui, selama ini banyak laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tetapi laporan itu baru sebatas laporan biasa, artinya laporan melalui media sosial atau melalui pesan singkat (sms).

“Dan juga laporan itu belum bisa ditindaklanjuti secara resmi. Karena tadi penetapan juga belum disahkan.” ucapnya.

Selain itu, laporan pelanggaran juga jangan melebihi dari tujuh hari setelah kejadian. Dan laporan pun harus tertulis, siapa pelapor, siapa yang dilaporkan, jenis pelanggaran, dimana kejadiannya, dan saksi.

“Laporan itu harus jelas, isi form nya yang telah disediakan. Kalau lebih dari tujuh hari setelah kejadian maka laporan itu dianggap kadaluarsa dan tak akan diproses,” ujarnya. (Dindin Herdiana)***