Panwaslu Kab. Tasik Layangkan Surat ke DPMDPAKB

POLITIKA10 views


SINGAPARNA, (KAPOL).-
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Tasikmalaya melayangkan surat yang ditujukan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya.

Surat dengan nomor 44/Bawaslu-JB-18/KP/XI/2017 berisi himbauan agar DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya dapat memastikan beberapa point yang berkaitan dengan kepala desa menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.

“Kurang lebih ada tiga point yang kita tekankan ke DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya dalam kerangka pengawasan pemilu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Selasa (21/11/2017).

Pertama, kata Dodi, DPMDPAKB harus memastikan Kepala Desa tidak ada yang menjadi pengurus partai politik. Ke dua, kata Dodi, Kepala Desa tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Terakhir, lanjut Dodi, Kepala Desa tidak ikut serta dalam dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Ini penting kita sampaikan agar penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ini berjalan sesuai dengan harapan,” kata Dodi. (Imam Mudofar)