TASIKMALAYA, (KAPOL).- Panwaslu Kota Tasikmalaya melalui Anggotanya, Nurjani mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tasikmalaya untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilgub Jabar 2018.Pasalnya beragam sanksi mengancam ASN tersebut jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilgub Jabar di Kota Tasikmalaya.
“Tak hanya Pilgub. Pilleg Pilpres 2019 pun sama karena saat ini Pilgub Jabar 2018 berlanjut ke Pilleg dan Pilpres 2019 yang tahapannya sama-sama sudah dimulai,” kata Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya, Nurjani, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Jani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah mengirim Surat Edaran kepada para pejabat Negara mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pada 27 Desember 2017 lalu.
Yang intinya mengacu Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Termasuk Pasangan Calon juga dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jani juga menuturkan bahwa Kepala Daerah pun dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dan harus melarang PNS nya melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Larangan di PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas. Termasuk di Undangan-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot. Selain sanksi administratif, ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” tuturnya. (Kapol)***