Partai Demokrat tak Penuhi Syarat

LINIMASA0 views
ERWIN R WIDIAGIRI | Ketua DPD Partai Demokrat, Ucu Asep Dani, tidak dikonfirmasi.

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Menjelang akhir penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada pukul 16.00, pengurus Partai Demokrat mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Akan tetapi calon pasangan yang diusung tidak hadir di KPU saat didaftarkan oleh Partai Demokrat. Selain itu persyaratan lain yang diajukan Partai Demokrat (PD) juga dinilai belum memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, partai politik (parpol) yang mengusung pasangan untuk maju ke Pilkada harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya, calon harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Deden, jumlah kursi yang dimiliki Partai Demokrat kurang dari 20 persen. Sehingga mereka harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin tetap mengusung pasangan calon kepala daerah. Selain itu, Deden menegaskan, pasangan calon juga harus hadir ke KPU saat pendaftaran.

Sementara, waktu pendaftaran harus ditutup tepat pukul 16.00 sehingga berkas yang diajukan Partai Demokrat pada hari ini dikembalilan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dan calon pasangan tidak dapat hadir sampai penutupan. Selain itu, menurut Deden, partai yang diajak berkoalisi oleh Partai Demokrat juga belum menandatangi berkas persyaratan.

Sementara itu Ketua DPd Partai Demokrat, Ucu Asep Dani menjelaskan, pihaknya telah berupaya menyongsong terselenggaranya pilkada secara demokratis. Namun hingga detik pendaftaran pihaknya sama sekali tidak menerima konfirmasi dari bakal calon Wakil Bupati yang diusungnya, maupun dari Partai Koalisi. Sebelumnya digadang-gadang Naga yang diusung Demokrat bakalan dipasangkan dengan  Ruhimat yang diusung Partai Gerindra.

“Kami sangat menyayangkan tidak ada konfirmasi yang jelas kepeda kami. Baik dari kandidat kami, maupun partai koalisi,” ujar dia. (Erwin R. Widiagiri)

Komentar