Pasangan Agus-Imas Tempuh Jalur Hukum

POLITIKA16 views

TARKI, (KAPOL).-Merasa telah dijegal oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah memutuskan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, Agus Supriadi meminta seluruh pendukungnya tetap bersikap tenang dan tidak
melakukan hal-hal yang tak diharapkan.

Dalam acara jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kediamannya di kawasan Kampung Cirengit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (14/2/2018) malam kemarin, Agus mengatakan kegagalanya menjadi calon dalam ajang Pilkada serentak di Garut akibat adanya penjegalan oleh KPU Garut.

Oleh karena itu pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan terus berjuang agar bisa terus mengikuti proses Pilkada di Garut. Mantan Bupati Garut ini menilai, penetapan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam ajang pilkada 2018 di Garut oleh KPU Garut Senin (12/2/2018) kemarin sangat sarat akan kepentingan.

KPU menyatakan pasangan Agus-Imas yang diusung Partai Demokrat dan PKB tak lolos menjadi calon karena dianggap ada kekurangan berkas. Padahal sejak awal KPU telah menerima seluruh berkas yang diserahkan pasangan Agus-Imas dan menyatakan lengkap.

“Keputusan KPU Garut yang menyatakan pasangan kami tak memenuhi persyaratan sehingga kami tak lolos menjadi pasangan calon itu sangat janggal. Kan sejak awal seluruh berkas telah kami serahkan. Dan KPU saat itu menyatakan kalau berkas kami sudah lengkap,” ujar Agus yang saat itu didampingi tim advokasi, Cecep Suhardiman, SH., MH. dan Risman, SH.

Hilangkan Berkas

Menurut Agus, dalam hal ini KPU Garut dengan sengaja telah menghilangkan salah satu dokumen dari berkas milik pasangan Agus-Imas sehingga pada akhirnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Atas dasar pemikiran tersebut, KPU pun menyatakan pasangan Agus-Imas tak berhak lolos menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Berkas yang dimaksud KPU, tutur Agus, yakni keterangan dari Bapas yang menyebutkan dirinya telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari balai pemasyarakatan. Hal ini terkait keberadaan dirinya yang merupakan mantan narapidana.

Padahal persyaratan tersebut saat ini sedang dalam proses akan tetapi KPU menafsirkan dengan pengertiannya sendiri kalau persyaratan itu tidak ada. Agus menilai, keputusan yang dikeluarkan KPU yang menyatakan pasangan Agus-Imas tidak lolos menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2018 di Garut ini merupakan keputusan yang diskriminatif. Hal ini dikarenakan adanya calon lain yang persyaratannya saat ini juga sedang dalam proses. 

Ia mencontohkan, proses pengunduran diri calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Garut, Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang masih digodok Kementerian Dalam Negeri sehingga dinyatakan masih dalam proses. Hal serupa juga terjadi pada proses pengunduran diri mantan Sekda Garut, Iman Alirahman dan pasangannya Dedi Hasan Bahtiar, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga saat ini dinyatakan masih dalam proses. Namun baik pasangan Rudy-Helmi maupun Iman-Dedi, dinyatakan lolos verifikasi dan dinyatakan menjadi calon.

Agus menuding, KPU Garut telah melanggar Undang-undang Pilkada Pasal 180 ayat 1 dan 2. Dengan kewenangannya, KPU telah menghilangkan dokumen miliknya sehingga akhirnya dianggap tidak lengkap. Selain itu, dengan kewenangannya pula, KPU telah meloloskan salah satu pasangan balon yang persyaratannya belum lengkap.

“Akibat perbuatan KPU yang telah sengaja menghilangkan salah satu dokumen milik pasangan Agus-Imas, akhirnya kami kehilangan hak untuk politik sebagai warga negara. Ini merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya mencapai 32 bulan penjara,” katanya.

Menyikapai adanya perlakukan diskriminatif yang dilakukan KPU Garut tersebut, tambah Agus, dia bersama tim pemenangannya telah melaporkan seluruh kecurangan yang dilakukan KPU Garut ke
pihak Panwaslu Garut, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu RI.

Tak hanya itu, sebelumnya, pihaknya juga sempat melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian karena ada unsur pidananya. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyayangkan sikap aparat pemerintahan dan aparat keamanan yang seolah-olah beranggapan potensi konflik Pilkada di Garut hanya akan ditimbulkan dari para calon. Padahal pada kenyataannya, potensi konflik malah dibuat oleh pihak penyelenggara pemliu, dalam hal ini KPU Garut.

Tidak Ada Surat Dari Bapas

Saat disinggung terkait subsider yang belum dibayarkan, Agus mengaku semuanya sudah diurus sejak awal tahun 2017. Adapun keterlambatan dalam prosesnya itu bukan kesalahan calon. “Jangan semua persoalan disalahkan untuk calon. Kalau prosesnya lambat salahkan lembaga yang mengurusnya, bukan malah calon yang selalu disalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Garut, Lia Juliasih, menegaskan pasangan Agus-Imas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ada satu dokumen saja. Dokumen yang dimaksud yakni surat keterangan dari Bapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Agus) sudah tidak menjalani pembebasan bersyarat.

“Hanya satu lembar saja sebenarnya. Namun karena itu syarat yang vital maka yang bersangkutan dinyatakan TSM,” kata Lia. Terkait tudingan pihak Agus Supriadi yang menyatakan KPU telah menghilangkan dokumen, dengan tegas Lia membantah hal itu. Menurutnya, dalam setiap proses pendaftaran dan tahapan Pilkada, pihaknya pun selalu mendapatkan pengawasan dari Panwaslu.

“Tidak benar. Tak mungkin KPU menghilangkan berkas. Setiap tahapan yang kita lakukan kan selalu diawasi Panwaslu,” ujarnya. (Aep Hendy S)***