TAWANG, (KAPOL).-
Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Tasikmalaya membantah terlibat dalam proses perjanjian antara Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat saat Pilkada 2012 lalu.
Disampaikan Juru Bicara PBB, Endang Irawan bahwa PBB secara institusi tidak tahu menahu dan tidak terlibat atas perjanjian tersebut.
“Kami jajaran partai sudah bertabayun ke yang bersangkutan. Bahwa kami (Partai Bulan Bintang) tidak pernah tahu menahu apalagi terlibat. Itu semua ranah individu antara yang bersangkutan,” kata Endang, Selasa (3/5/2016) malam.
Menurut Endang yang saat menyampaikan klarifikasinya kepada KAPOL disaksikan Ketua DPC PBB, Asep Deni Adnan Bumaeri, Anang Lukman (mantan Ketua DPC PBB) dan Wakil Ketua, Tabiin mengaku sangat menghormati perjanjian itu.
Namun sangat keberatan kalau nama partai dilibatkan karena perjanjian sifatnya personal.
“Yang katanya Pak Haji Anang serta Pak Tabiin ikut menyaksikan juga tidak benar. Kami sudah meminta klarifikasi bahwa beliau tidak menghadiri, tidak menyaksikan, apalagi menandatangani,” ujarnya.
Untuk itu, PBB menyarankan kepada dua tokoh tersebut yakni Budi dan Dede bahwa sudah saatnya menjelaskan ke publik tetang apa yang sebenarnya terjadi, karena posisi PBB tidak ada kaitan dengan perjanjian.
Ditempat yang sama, Tabiin yang disebut Dede Sudrajat turut menyaksikan proses perjanjian sempat berang kepada KAPOL bahwa kalau tidak kenal dengan wartawan penulis berita akan langsung membawa pengacara PBB mengugat terkait pemberitaan tersebut.
Tabiin menegaskan tidak pernah tahu dan terlibat dalam proses perjanjian apapun sehingga apa yang diberitakan tidak benar.
“Bertemu Bupati Uu juga hanya ketika kampanye terkahir. Bagaimana bisa saya disebut-sebut turut menghadiri dan menjadi saksi, apalagi sampai menandatangani,” ucapnya. (Jani Noor)