Pedagang Miras Disidang, Terjaring Operasi Pekat

BANJAR14 views

BANJAR, (KAPOL).- Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap operasi pekat Sat Sabhara Polres Banjar,  Rabu, (08/05/2019) lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar.

Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 750 ribu, subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

Menurut KBO Sat Sabhara Polres Banjar, Ipda Jajat Jatnika, mewakili Kasat Sabhara, AKP. Maman B. Jiji, menjelaskan pada hari ini Senin, (red-kemarin), telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

“Ada satu orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” katanya.

Adapun, terdakwa berinisial BH (39), warga di Lingkungan Langkaplancar, RT 03, RW 01, Kelurahan Bojong Kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

“Terdakwa terjaring operasi saat berjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Kota Banjar, ” jelasnya.

KBO Sat Sabhara, menambahkan bahwa pelaku disangka telah melanggar Perda Kota Banjar, Nomor 4 Tahun 2009.

Yakni, tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi tentang Setiap orang, badan hukum, korporasi, di Daerah, dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu, minuman beralkohol.

“Pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” imbuhnya.

Sementara putusan sidang pada siang hari ini, yang dipimpin hakim Asri Surya Wildhana, SH., MH, dan Panitera Pengadilan, Jajang Yudiana, SH., terhadap terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp. 750 ribu, subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 2 ribu.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” tegasnya.

KBO Sat Sabhara, menyampaikan bahwa jajaran Polres Banjar, akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).

Salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras) di Kota Banjar.

KBO Sat Sabhara, juga mengharapkan peran-serta seluruh warga masyarakat Kota Banjar, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar,.

Diantaranya, minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, ” pungkasnya. (Agus Berrie)***