BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 60 pegawai BLUD RSUD Kota Banjar dikumpulkan d aula BLUD RSUD Kota Banjar, Senin (25/3/2019), mulai pukul 09.30 sampai 11.30 WIB.
Saat itu hadir Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Kedatangan Kasi Intelijen Kejari Kota Banjar, Ratno Timur Habeahan Pasaribu,SH.MH., dan Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Feri Novianto. SH.MH., diterima langsung Direktur BLUD RSUD Kota Banjar, Drg Eka Lina Liandari. M.Kes dan Wadir BLUD RSUD Kota Banjar Redi, S.Kep, MM.Kes.
Kehadiran aparat penegak hukum (APH) ini, bukan untuk mengusut dugaan penyimpangan hukum di BLUD RSUD Kota Banjar. Namun, dalam acara mengisi kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) program Kejari Kota Banjar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Banjar, Ratno Timur Habeahan Pasaribu,SH.MH., didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Feri Novianto. SH.MH., Penerangan Hukum ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum pada masyarakat dan pegawai BLUD RSUD Kota Banjar.
“Tadi disampaikan materi UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ratno kepada KAPOL.
Selain itu, diberikan penerangan program pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Diantaranya, memberikan pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pengadaaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
“Melalui penerangan hukum itu, diharapkan dapat mengantisipasi adanya permasalahan hukum terkait dengan kegiatan dan pengadaan di lingkungan BLUD RSUD Kota Banjar nantinya,” ucap Ratno dan Feri.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya mengantisipasi penyimpangan hukum, disarankan selalu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Hal ini penting untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Menurutnya, penerangan dan penyuluhan hukum itu, bisa dilakukan atas inisiatif TP4D maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan, berdasarkan kesepakatanbersama.
Direktur BLUD RSUD Kota Banjar, Drg Eka Lina Liandari. M.Kes dan Wadir BLUD RSUD Kota Banjar Redi, S.Kep, MM.Kes., memberikan respon positif atas penerangan hukum yang dilakukan Kejari Kota Banjar selama ini.(D.Iwan)***