BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 6 unit mobil baru merk Mitsubishi Xpander dengan kondisi mulus serta sudah berplat merah tersimpan berjejer di samping gedung Setda Kota Banjar.
Mobil tersebut, direncanakan akan diserahkan bagi para Kepala Bagian (Kabag) yang ada di Pemeritahan Kota Banjar.
Selain para Kabag, berdasarkan wawancara “KAPOL” bersama Kepala Bappeda Kota Banjar, Agus Nugraha mengatakan, Pemerintah Kota Banjar tahun ini membeli puluhan mobil dinas baru untuk eselon golongan ll, lll, dan Camat.
Mobil dinas untuk eselon dua atau setingkat kepala dinas berjumlah kurang lebih 30 unit. Sementara untuk eselon lll atau setara jabatan kepala bagian (Kabag) berjumlah enam unit, dan empat unit lagi untuk mobil dinas camat.
“Untuk anggaran pengadaan mobil dinas eselon ll sendiri sekitar Rp. 6 miliar-an dari APBD Kota Banjar dengan jumlah kendaraan kurang lebih 30 unit. Kalau untuk eselon lll dan camat saya tidak tahu berapa total anggarannya karena itu ada di bagian umum setda,” ujar Agus saat dihubungi, Minggu, (28/04/2019).
Agus menjelaskan terakhir pengadaan mobil dinas baru untuk eselon ll di Kota Banjar sekitar tahun 2009.
Menurut dia sudah seharusnya Kota Banjar menganti mobil dinas sehingga mendukung efektivitas dan efisien.
Sebab kata dia, idealnya penggantian mobil dinas itu berjangka empat hingga lima tahun sekali.
“Pengadaannya dilakukan oleh dinas atau OPD masing-masing kalau kendaraan dinas untuk eselon ll. Kecuali yang eselon lll dan camat itu ditangani oleh bagian umum,” terangnya.
Agus menjelaskan, mobi dinas yang selama ini digunakan oleh kepala dinas (bekas) akan dijadikan mobil operasional setiap Dinas/ OPD terkait.
Tapi sifatnya insidentil, mobil-mobil itu boleh digunakan hanya untuk operasional perjalanan dinas tidak boleh digunakan sehari-hari misalnya dipegang oleh eselon lll.
“Karena, sesuai aturan mobil dinas eselon ll tidak boleh dijadikan mobil dinas eseon lll atau setingkat Kepala Bidang. Wali Kota juga sudah membuat kebijakan atau aturan,dan tidak boleh dilanggar, karena ada aturan dari Kementerian juga. Nanti mobil bekas kepala dinas itu akan ditempel tulisan mobil operasional, dan harus disimpan di halaman parkir kantor OPD-nya, jika tidak dipergunakan, tidak boleh dibawa pulang eselon lll ke bawah,” ujarnya. (Agus Berrie)***