Pelaku Cabul Sempat Dihajar Massa

HUKUM41 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Seorang pria dewasa tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku berhasil diamankan tokoh masyarakat dari amukan warga dan keluarga korban dan diserahkan ke Polisi, Kamis (11/1/2018), sekitar pukul 08.30 WIB.

Kini pelaku diamankan di unit PPA Polres Tasikmalaya Kota guna mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP R Bimo Murnanda, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku cabul. Pelaku EP (35) warga Kampung Payingkiran RT 02 RW 02 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

EP mengaku lupa persis waktu saat melakukan cabul terhadap SI (11). Namun pelaku mengaku perilaku bejatnya dilakukan di kediamnnya sebanyak dua kali.

“Pengakuan EP, yang bersangkutan mencabuli pada hari Minggu, tanggal lupa, bulan Sepetember 2017, sekitar pukul 12.30 WIB dan pukul 16.30 WIB ,TKP di rumah diduga pelaku di sebuah kamar kosong di Kampung Panyingkiran, RT 01 RW 02, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,” katanya.

Dikatakan Bimo,  pelaku telah menyadari perbuatannya salah.  Keterangan  EP, pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. Namun masih menggunakan celana dan pernah yang kedua kalinya celana korban dipelorotin.

Saat pelaku klimak dan ketika diduga pelaku mengeluarkan cairan sperma, cairan sperma tersebut keluar membasahi paha korban. Lalu cairan itu dibersihkan oleh pelaku menggunakan sapu tangan.

Ketua RW 02 Panyingkiran yang sempat mengamankan pelaku dari amukan warga,
Jajang Saefulloh mengatakan, warga sempat emosi dan menghajar pelaku.

Beruntung warga bisa dikendalikan. Guna antisipasi amukan warga pelaku dibawa oleh ketua RW dengan tokoh lainnya lalu diserahkan ke Polisi.

Kini pelaku diamankan di Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, denhan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Erwin RW)***