Pelaku Pembunuhan di Pamarican Ciamis Ternyata Ayah Kandung

PERISTIWA22 views

CIAMIS, (KAPOL).-
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, ES (51) yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap NW (11), dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (3), UU Republik Indonesia Nomor 3d Tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 340 KUHP.

“Korban ditemukan tergeletak di dalam rumah tepatnya di kamar tidur korban. TKP, Dusun Tamansari  RT 17 RW 05 Desa Kertahayu Kec. Pamarican Kab. Ciamis,” tuturnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL).

Dikatakan, tersangka yang juga ayah kandung korban sebelumnya merencanakan pembunuhan tersebut.

“Tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau pembunuhan,” kata Pudjo.

Beberapa barang bukti, kata dia, diamankan diantaranya 1 buah sprei warna putih motif bunga,1 buah bantal warna merah, sarung, 1 sweater coklat, baju biru, celana pendek abu-abu dan dua buah tambang. (Azis Abdullah)

Komentar