TASIKMALAYA, (KAPOL). – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korbannya KS (64), warga Kampung Gunung Gede Desa Kalimanggis Manonjaya, Rabu (5/7/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan,
sebelumnya pada Sabtu tanggal 3 Juni 2017 , sekitar pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Aksi tersebut, kata dia, diketahui ketika korban seusai solat tarawih dan menemukan pintu belakng rumahnya sudah terbuka.
“Pintu tersebut rusak, kamar depan dan belakang dalam keadaan berantakan. Bahkan, sejumlah barang berharga hilang,” katanya kepada KAPOL.
Diantaranya, dua buah laptop merk acer dan lenovo, dua buah HP merk samsung dan mito, 30 gram perhiasan emas dan uang Rp 3 Juta.
“Dalam kurun waktu tak lama, pelaku berhasil diamankan yakni AS (35) warga Mutiara Citra Indihiang Kota Tasikmalaya,” ucap Yusri.
Pelaku dan barabg bukti kejahatan, kata dia, diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Azis Abdullah) ***