JATINANGOR, (KAPOL).- Kepolisian Sektor Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengamankan GS (44) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kab. Sumedang.
Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dadang Rostia mengatakan, saat beraksi pelaku dibantu oleh enam pelaku lainnya.
“Korban diketahui CI, warga Kampung Karadenan RT 23 RW 07 desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Sabtu (10/12/2016).
Dikatakan, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku atas nama GS berperan menutup mulut korban beserta istrinya.
“Hasil kejahatan tersebut, pelaku GS mendapatkan jatah Rp 6 Juta,” tuturnya.
Penyidik, kata dia, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan para saksi.
“Kami memanggil saksi selaku pelapor dan para saksi lainnya untuk berita acara tambahan,” kata Dadang.
Ia mengatakan, kemudian Polsek Jatinangor melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta dan Subang serta Polres Bandung.
“Beberapa barang bukti diamankan diantaranya, mobil Toyota Avanza dan Senjata jenis sofgun yang digunakan pelaku yang sebelumnya diamankan di Polres Purwakarta,” ucapnya.
Pelaku lain yang terlibat diantaranya, YY warga Kecamatan Cileunyi (DPO), AM warga Majalengka (DPO), AC, TT, dan AS ditahan di Mapolres Purwakarta, TT.
UN yang sekarang ditahan di Mapolres Bandung. (Azis Abdullah)