Pelaku Penipuan Dengan Modus Teknisi Mesin Fotokopi Diciduk Polisi

HUKUM42 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- IW (33) warga Bojongkidul Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya harus berusuan dengan polisi dari Polsek Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. IW dilaporkan korbannya atas dugaan penipuan dengan modus jadi teknisi yang bisa memperbaiki mesin fotocopy.

“Modusnya bisa memperbaiki mesin fotocopy. Tapi spearpartnya dibredel dan dijual oleh pelaku. Uangnya digunakan untuk membayar hutang,” kata Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, kata Budiman, pelaku juga mengaku menjual mesin fotocopy dan menawarkan ke korbannya jika korbannya hendak ganti mesin fotocopy bisa melalui IW.

“Usai menerim laporan kita lacak keberadaan pelaku dan pelaku kita tangkap di Sindangkasih Ciamis,” kata Budiman.

Kini IW terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Singaparna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IW terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Imam Mudofar)***