Pelaku Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

PERISTIWA33 views

image

MANGUNREJA, (KAPOL).-

Satreskrim Porles Tasikmalaya berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Komplotan ini berjumlah lima orang. Semuanya ditangkap dalam kurun waktu antara April-Mei 2016 ini.

Ke lima orang tersebut yakni DT (33), warga Kampung Cilangkap Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, AW ((37), warga Kampung Cidadap Desa Setiawaras Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, AB (21), warga Kampung Sukahurip Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, AN (21), warga Kampung Cigintung Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dan terakhir HR (40), warga Kampung Kampung Cikancra Desa Cikancra Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

“Beberapa di antara mereka merupakan residivis. Pernah ditahan dengan kasus serupa,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Aryanto saat menggelar ekspose di halaman Kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (12/05/2016) pagi.

Selama ini, lanjut Nugroho, mereka beroperasi di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Bahkan tidak menutup kemungkinan di luar ke dua wilayah tersebut.

“Kemungkinan lainnya masih kita dalami. Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengetahui adanya pelaku lain di jaringan ini,” imbuh Nugroho.

Saat menjalankan aksinya, kata Nugroho, pelaku berbagi tugas dan berperan. Motifnya pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya. Saat korban lengah, para pelaku kemudian melakukan aksinya dengan menggunakan alat kunci leter T.

“Pelaku ini terbilang profesional. Tidak butuh waktu lama untuk membawa kendaraan korban,” kata Nugroho.

Saat ini ke lima pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sedikitnya dua puluh unit kendaraan bermotor jenis roda dua dari berbagai merk. (Imam Mudofar)