Pelantikan 50 Anggota DPRD Direncanakan 2 September

KAB. TASIK11 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024 yang baru terpilih pada Pemilu Legilatig 17 April lalu, direncanakan bakalan dilantik dan diambil sumpah pada 2 September 2019.

Penetapan waktu pelantikan tersebut sesuai dengan berakhirnya masa khidmah anggota DPRD lama, periode 2014 – 2019.

Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Iiing Farid Khozin, mengatakan nantinya dalam satu rapat paripurna yang akan dipimpian oleh Ketua DPRD itu, ada dua agenda.

Yang pertama adalah pemberhentian anggota DPRD yang lama dan kedua pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Sesuai ketentuan, pelaksanaan pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang akan membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait pengangkatan 50 anggota DPRD baru,” jelas Iing, Jumat (8/8/2019).

Apabila Ketua PN berhalangan hadir maka digantikan oleh wakil ketua dan jika keduanya tidak dapat hadir, maka digantikan oleh hakim senior.

Terkait SK Gubernur, untuk pelantikan anggota DPRD baru merupakan ranah KPU dalam pengusulannya melalui Bagian Pemerintahan pada Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Sedangkan Sekretariat Dewan (Setwan) hanya mengusulkan pemberhentian anggota DPRD lama kepada Gubernur, melalui Bagian Pemerintahan.

Untuk persiapan teknis, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) di ruang serbaguna DPRD pada Kamis (7/8/2019).

Selain dihadiri unsur penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya, rakor tersebut dihadiri pula unsur keamanan dari Polri, unsur pemerintah dari Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Keuangan, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya serta dari instansi lainnya yakni PLN.

“Baik KPU maupun Setwan sudah melakukan pengusulan dan sejauh ini tidak ada permasalahan dalam hal persyaratan administrasinya. Insyaallaah SK Gubernur sudah kita kantongi sebelum hari H,” ujarnya.

Lebih lanjut Iing menyebutkan, hal pertama yang akan diumumkan setelah prosesi pelantikan anggota DPRD, adalah ketua dan wakil ketua DPRD sementara.

Tentunya yang akan menduduki kursi kedua posisi tersebut adalah dari partai pemenang Pileg suara terbanyak dalam hal ini Gerindra dan PKB.

“Adapun tugas Ketua DPRD sementara itu sifatnya terbatas. Antara lain, memimpin rapat DPRD, membentuk fraksi, menyusun rancangan tata tertib, dan mengusulkan ketua DPRD definit ke Gubernur,” ujar dia. (Aris Mohamad F)***