Pemakai dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

HUKUM20 views

image

INDIHIANG, (KAPOL).-
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk komplotan pengedar sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya. Mereka dibekuk Sabtu (02/04/2016) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka yang dibekuk adalah ED dan DN. Mereka dibekuk dari dua lokasi yang berbeda. ED dibekuk di kawasan Jl. Cieunteung Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Sedangkan DN diamankan di kawasan perum Mutiara Putra Regency Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

DN dibekuk bersama dua orang temannya yakni IP dan PA. Saat dibekuk, DN dan ke dua temannya diduga kuat tengah pesta sabu.

Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan pil alprazolam 1 mg.

“Hasil test urine ke tiganya positif menggunakan narkoba,” ujar Erus.

Mereka kini diamankan di Makopolres Tasikmalaya Kota. Mereka dikenai pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Temuan ini masih kita kembangkan. Kita masih memburu kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini,” ujar Erus. (Imam Mudofar)