CIAMIS, (KAPOL).-
Seorang karyawan honorer mengaku menjadi korban pemalsuan akta cerai dan melaporkan perkara tersebut kepada Polisi.
Korban, diketahui, LR (34) warga Dusun Sukawangun RT 25 Rw 07 Desa Dayeuh Luhur Kec. Jatinegara Kab. Ciamis.
Korban mengaku merasa tertipu oleh dugaan pelaku yang diketahui IM (23), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Ciakar Kec. Cipaku.
Dibenarkan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (30/1/2016).
“Sebelumnya, korban menerima akta cerai melalui dugaanu pelaku yang kemudian dicocokan ke Pengadilan Agama (PA) yang juga ternyata tak sesuai data termohon dan tergugat,” katanya.
Kemudian, kata Pudjo, korban melaporkan dugaan pemalsuan akta cerai tersebut ke Polres Ciamis.
“Perkara tersebut dalam penyelidikan Polres Ciamis,” ujar Pudjo. (Azis Abdullah)
Komentar