SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pada masa persidangan pertama ada sembilan ranperda yang masuk ke Bapperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dari sembilan ranperda yang masuk, baru dua yang sudah selesai dibahas di Bapperda.
Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ucu Asep Dani mengatakan dua dari sembilan ranperda yang sudah rampung itu yakni usul inisiatif dari dewan tentang protokoler dan tata cara pembuatan produk hukum daerah.
“Barusan perwakilan SKPD kita panggil. Kita konfirmasi sekaligus evaluasi tentang lambatnya pengajuan ranperda ini,” kata Ucu, Rabu (06/04/2016) siang tadi.
Padahal, lanjut Ucu, dari tujuh ranperda yang belum selesai itu ada yang sifatnya urgent untuk segera diselesaikan. Salah satunya ranperda tentang desa.
“Hari ini berbagai kebijakan yang sifatnya langsung mengarah ke desa sudah mulai digulirkan. Sementara di kita payung hukumnya belum siap,” lanjut Ucu.
Jika sampai pertengahan bulan ini tidak juga masuk, kata Ucu, Bapperda akan kembali memanggil SKPD, termasik Sekda Kabupaten Tasikmalaya untuk dimintai klarifikasi. (Imam Mudofar)