MANGUNREJA, (KAPOL).-
Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk seorang pelaku pembalakan liar di hutan petak 41 A, Blok Bebedahan, Desa Cikadu, Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya Kamis (17/09/2015) lalu. Pelaku berinisial YY (63), Warga Kp. Cibeureum, Desa Cikadu, Kec. Cikalong ditangkap di Kelurahan Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya.
“Pelaku sudah buron sekitar satu bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pandu Winata, Rabu (23/9/2015) pagi di depan sejumlah wartawan.
Pelaku, kata Pandu, ditangkap di tempat persembunyiannya. Yy terbukti bersama rekannya, Yoyon (46) melakukan pembalakan liar. Yoyon sudah terlebih dahulu ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya sejak 23 Agustus lalu.
Dari tangan pelaku, kata Pandu, pihaknya mengamankan golok dan gergaji mesin lengkap dengan 15 batang kayu jati hasil pembalakan.
“Pembalakan itu mereka lakukan di hutan milik Perhutani,” imbuh Pandu.
Kedua pelaku, kata Pandu, dijerat pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 5 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara di atas 7 tahun penjara. (Imam Mudofar)
Komentar