BANJAR, (KP).- RSU Langensari yang dibangun di wilayah Kelurahan Muktisari tahun 2017 dialokasikan anggarannya mencapai Rp 60 Miliar untuk 100 kamar.
Imbasnya, sejumlah bangunan perkantoran sekitar rencana pembangunan RSU tersebut harus dibongkar dan dipindahkannya.
Diantaranya, bangunan SD, PAUD, BPPP dan Kelurahan Muktisari. Alokasi anggaran pembebasan tanah masyarakat untuk lahan mendirikan bangunan baru milik pemerintah itu mencapai Rp 4 miliar.
“Anggaran pembebasan lahan dari APBD Kota Banjar tahun 2017 sebesar Rp 3 Miliar. Direncanakan Rp 1 Miliar lagi dibayarkan tahun 2018,” ujar Kepala Dinas PU Banjar, Edy Djatmiko, Sekdis PU, David Abdillah, Camat Langensari, H.Asno Sutarno dan Lurah Muktisari, Angga Periyangga, seusai acara pertemuan dengan para pemilik lahan yang mengalami pembebasan di aula Kantor Dinas PU Banjar, Kamis (21/12/2017).
Dijelaskan dia, luas lahan yang mengalami pembebasan 13.806 M2. Itu dimiliki 15 orang pemilik lahan.
Harga pembelian yang dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan bervariasi, disesuaikan tata letak dengan jalan antara Rp 88 ribu sampai Rp 150 per M2.
“Proses pembayaran langsung melalui rekening bank pemilik lahan atau ahli warisnya. Ini sebagai antisipasi kemungkinan adanya praktek pencaloan atau broker pembelian tanah,” ucap H. Edy.
Menurutnya, pemilik lahan yang mengalami pembebasan dan diatas tanah miliknya itu ada bangunan, dipastikan perhitungan pembayarannya itu berbeda dengan pemilik tanah kosong.
Camat Langensari, H. Asno Sutarno, menyatakan, sampai saat ini dirinya tidak menemukan aksi broker pembebasan tanah untuk lahan bangunan milik yang segera dibongkar.
“Alhamdullilah, selama pembebasan tidak mengalami kendala. Sebanyak 15 pemilik lahan menyadari pentingnya bangunan untuk kepentingan umum dan pemerintah. Terbukti saat pertemuan dengan para pemilik lahan tadi, mereka langsung tandantangani surat pengalihan hak milik tanah kepada pemerintah bermaterai,” kata H. Asno.
Menyusul sudah ditandatanginya surat pengalihan hak tersebut, dia mendukung proses pembayaran pembebasan lahan itu bisa segera ditransferkan secepatnya. Tepatnya, sebelum berakhir tahun 2017 ini.
Seorang pemilik lahan, Omo (79), menyatakan, dirinya direncanakan menerima uang pembayaran lahan sebesar Rp 84 juta.
“Uang itu direncanakan akan dibagikan kepada anak kami yang berjumlah 7 orang. Terkait harga pembelian itu, kami setuju saja. Walaupun berkeinginan dibeli dengan harga yang mahal,” kata Omo.
Seorang pemilik lahan, Edi (60), mengakui, dirinya sudah mewakafkan lahan seluas 14 bata kepada warga untuk pembangunan masjid .
“Diharapkan di lahan yang dibebaskan pemerintah itu tetap berdiri masjid untuk kepentingan umat,” ujarnya. (D.Iwan)***