SINGAPARNA, (KAPOL).-
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, H. Atik Sobari , SH. MH, mewakili Bupati Tasikmalaya membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan di Op. Room Setda Kabupaten Tasikmalaya, pada Hari Selasa tanggal (29-03-2016). Turut hadir pada kegiatan tersebut Tim Penyuluh dari Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Para Nara Sumber, Aparatur Kecamatan dan Para Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, H. Atik Sobari, SH. MH, untuk menjadi desa sadar hukum bukan hal yang mudah harus memenuhi beberapa keriteria diantaranya pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 85 %, tidak terdapat perkawinan dibawah usia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah, angka putus sekolah rendah dan terakhir tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut Bupati Tasikmalaya mengatakan dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, H. Atik Sobari, SH. MH, ’’pembangunan merupakan sebuah konsep yang multidimensional, yang mengacu kepada segenap aspek kehidupan baik aspek hukum, aspewk polotik, aspek ekonomi maupun aspek sosial.’’ Saat ini paradigma pembangunan sudah mengalami perubahan dari pembangunan yang bertumpu pada pemerintah (top up) menjadi paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat atau lebih dikenal dengan pembangunan masyarakat (bottom up).’’
“Desa merupakan wilayah hukum yang paling awal dalam kehidupan dan pembangunan suatu daerah, pembangunan dalam bidang hukum/kesadaran hukum juga diawali dari desa, program desa sadar hukum yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan program yang penting dalam menciptakan suasana tertib, aman dan nyaman di masyarakat, sekarang program desa sadar hukum lebih terintegrasi karena ada kegiatan yang sinergi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kanwil hukum dan HAM, Jaksa dan Kepolisian, ’’imbuh Bupati.
Untuk menuju keadaan yang demikian, lanjut Bupati, memang bukan pekerjaan yang mudah, oleh karena itu kegiatan pembinaan desa sadar hukum ini sebagai salah satu upaya menciptakan suasana yang tertib, aman dan sejahtera, desa sadar hukum merupakan indikator kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
Dalam kesempatan yang sama Panitia Penyelenggara Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, menyampaikan laporan yang dibacakan Ketua Panitia, Agus Sopian, S.H, dijelaskan tujuan diadakannya Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan dan Kecamatan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supermasi hukum. (Imam Mudofar/ADVHumas Kab. Tasikmalaya)