GARUT, (KAPOL).- Polres Garut mengungkap perkara Pembunuhan dengan modus seolah kecelakaan lalulintas, Rabu (14/12/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadiannya pada Kamis 16 November 2017 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Raya Samarang Kp.Jati Desa Cinta Rakyat Kec.Samarang Kab. Garut.
Korbannya, SB (32) warga Kp.Pasirkaliki Ds. Pataruman Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut dan EH (33) warga Kp.Nelayan Rt 03 Rw 10 Ds. Pamalayan Kec.Cikelet Kab.Garut.
Tersangkanya, Meladi (40) warga
Kp. Nagara Tengah Rt 04 Rw 01 Ds.Cimanganteun, Kec.Tarogong Kaler, Kab.Garut
Modus operandinya, tersangka,
melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan modus seakan akan korban kecelakaan lalu lintas.
“Kejadian berawal pada hari Rabu 15 November 2017 pukul 19.00 Wib di area hiburan karoke Charly – Garut yang sedang bekerja sebagai penjual minuman keras beralkohol kepada para tamu karoke,” ucapnya.
Kemudian, kedua korban pergi boncengan mengendarai sepeda motor Mio Z warna putih Nopol Z 5964 FN milik tersangka dengan tujuan ke Cikajang – Garut untuk menagih hutang, kemudian di buntuti oleh tersangka Meladi.
Meladi, seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam.
Ketika korban melintas di Jl. Raya Samarang Garut tepatnya di TKP, motor korban terperangkap lubang jalan hingga jatuh.
Setelah itu, tersangka melihat korban terjatuh, bukannya menolong, justru melakukan penganiayaan dengan menusuk korban.
Alasannya tersangka kesal dan korban merupakan saingan usahanya jualan miras.
Mengingat kematian korban janggal, maka keluarga korban melaporkannya ke Reskrim dan terungkaplah yang sebenarnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan di Mapolres Garut,” ucapnya. (Azis Abdullah)***