SUMEDANG, (KAPOL).- Sebanyak lima tersangka pembunuh sopir truk di Jalan Raya Bandung – Garut, Dusun Warung, Cina Rt/Rw 03, Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung, diketahui sebelumnya pesta minuman keras.
Mereka pesta miras di wilayah Kec. Rancaekek, Kab. Bandung yang diantaranya RZG (23), DN (23) seorang mahasiswa, JL (31), HNA (19) dan HHK (25) yang semuanya warga Rancaekek.
“Korbannya, diketahui warga Kampung Andiljaya Rt 03 Rw 02, Desa Cibeber, Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya dan kejadiannya pada 4 Januari 2018 sekira pukul 01.30 Wib,” ucap Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK pada jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (9/1/2018).
Dikatakan, Tersangka dijerat Pasal 338 atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun,” ucapnya pada jumpa pers di Mapres Sumedang, Selasa (9/1/2017).
Sebelumnya, ada penemuan mayat dipinggir jalan dalam keadaan luka-luka yang juga diduga korban pembunuhan.
Mesurutnya, tak hampir 1×24 jam perkara tersrbut berhasil terungkap.
Motifnya, kata dia, tindakan kriminal murni yang modusnya melakukan kejahatan premanisme berupa pemalakan dan pemerasan.
“Sasaran pelaku, korbannya di wilayah Kab. Bandung dan merambah ke Sumedng,” katanya.
Dari lima pelaku, kata dia, seorang merupakan residivis, pelajar dan mahasiswa.
“Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya tiga buah golok berbagai ukuran, bambu haur kuning dan mobil suzuki esteem milik salah seorang pelaku,” ujarnya. (Azis Abdullah) ***