Pemda Garut Tak Melarang Aktivitas Angkutan Sepeda Motor Berbasis Online

GARUT12 views

GARUT, (KAPOL).- Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tidak melarang beroperasinya kendaraan sewa berbasis online khusus sepeda motor.

Pemda Garut hanya melarang beroperasinya kendaraan sewa berbasis online untuk roda empat atau mobil.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman usai menghadiri pembukaan Musrenbang di Gadung Pendopo Garut, Kamis (8/2/2018).

Dia menegaskan, Pemda tidak berhak untuk melarang ojek online, karena memang tidak ada aturanya untuk melarang.

“Kalau kami melarang, mana dasar hukumnya. Kami juga tidak menganjurkan beroperasinya ojek yang biasa mangkal di Pangkalan.” katanya.

Dia menuturkan, Pemda Garut telah menerima kuota terkait beroperasinya angkutan umum beraplikasi online sebanyak 25 unit untuk roda empat atau mobil.

Hanya saja, sampai sekarang aturan operasi kendaraan online itu belum berjalan, karena belum ada satu pun pihak perusahaan yang mengajukan izin atau daftar ke instansi terakit.

“Saya tanya ke Dishub, ternyata sampai saat ini belum ada yanga mengajukan izin atau kelengkapan lainnya. Makanya kuota yang 25 unit itu belum bisa dijalankan. Oleh karena itu untuk sementara ini Pemerintah Daerah tetap melarang operasional kendaraan online jenis mobil,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, kata Helmi, atas dasar keadilan dan juga menghargai upaya-upaya taat hukum yang dilakukan pengusaha-pengusaha angkutan kota (angkot) dengan menempuh perizinan mulai dari uji KIR, SK trayek, KP SIPA mematuhi tarif yang dikeluarkan Pemda, berbadan hukum dari Organda, memiliki SIM A Umum, dan aturan lainnya.

Sedangkan kendaraan online jenis mobil, lanjut Wabup, tidak menempuh perizinan permenhub nomor 108 tahun 2017.

“Sehingga Pemerintah Garut melarang para kendaraan online mobil itu untuk beroperasi sebelum menyelesaikan hak-hak dan kewajibannya.” ucapnya.

Pada intinya, lanjut Helmi, Pemkab Garut tetap melarang kendaraan online mobil beroperasi di wilayah Kabupaten Garut sebelum perizinan ditempuh.

“Pemerintah memang mendorong penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum. Hanya saja, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Helmi mengaku, akan terus mencari cara agar angkutan konvensional dan angkutan online bisa beroperasi secara berdampingan di Garut dengan damai.

Termasuk, melakukan kajian aturan-aturan yang mengikat operasional angkutan konvensional dan angkutan online. “Bisa saja dibuatkan Perdanya terkait pengaturan itu,” kata Helmi Budiman. (Dindin Herdiana)***