Pemda Pangandaran Tegor Pemilik Hotel Karya Ayu

HUKUM394 views

PANGANDARAN, (KAPOL).-Meski sudah berkali-kali diperingati oleh warga, pihak pemilik hotel Karya Ayu yang beralamat di jalan Pacuan Kuda Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran tetap mengabaikannya.

Gedung berlantai dua yang semestinya digunakan sebagai hotel untuk menunjang pariwisata sesuai perijinannya, digunakan sebagai tempat beribadatan umat kristiani.

Akhirnya, atas kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Kesatuan, Kebanggaan Dan Politik bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran dan sejumlah tokoh agama terpaksa memberikan peringatan kepada pihak pemilik hotel dengan memasang spanduk peringatan pada Jumat, (20/10/2017) kemarin.

Kepala Kesbangpol Kab Pangandaran, Dadang Abdurahman saat ditemui di lokasi  mengatakan, bahwa pemasangan spanduk peringatan tersebut terkait adanya permasalahan peribadatan umat kristen protestan yang dilaksanakan di hotel Karya Ayu.

“Hotel Karya Ayu tidak diperbolehkan lagi untuk dijadikan tempat peribadatan,” ujarnya, Sabtu (21/10/2017).

Karena, menurut Dadang, tidak sesuai dengan perijinan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 09 tahun 2006 dan nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

“Kami tidak menutup hotel Hanya memberikan peringatan saja agar hotel tersebut tidak lagi dijadikan tempat ibadah. Demi kerukunan umat beragama, buktinya banyak bagunan gereja di Pangandaran tidak dipermasalahkan karena sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Pemasangan spanduk peringatan juga dikawal oleh sejumlah anggota polisi. Hingga pemasangan spanduk berjalan aman dan lancar tidak ada aksi penolakan maupun penyerang dari pihak hotel. Hingga saat ini awak media belum bisa berhasil untuk mewawancarai pihak pemilik hotel Karya Ayu. (Agus Kusnadi)***