Diimbau Tenang Walau Diterpa Selentingan Miring
TAWANG, (KAPOL).- Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menkumham tentang Kepengurusan DPP PPP Romi, tempo lalu. Namun untuk soal Pilkada dan status hukum keabsahan PPP Romi tidak berubah.
Selama SK Menkumham untuk PPP Djan Faridz belum keluar dan upaya hukum banding sedang ditempuh, maka pemegang sah PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 adalah H. Budi Budiman.
Menurut Wakil Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, Zenzen Jaenudin, masyarakat dan konstituen PPP harus paham bahwa proses hukum masih berjalan. Belum ada putusan tetap atau inkrah yang menyatakan PPP Djan Faridz lah yang sah.
“Maka jangan panik, karena yang sah masih PPP Romi. Dan pemegang PPP tetap H. Budi Budiman,” ujarnya.
Memang, ucap Ketua Tim Budi-Yusuf ini, ada selentingan PPP yang mengusung Budi-Yusuf sudah tidak sah dan tidak berhak lagi memakai atribut PPP. Padahal sebaliknya yang tidak boleh itu Calon lain karena putusan PTUN tidak serta merta langsung mengesahkan tetapi meminta.
“Jadi tidak ada alasan larangan apapun karena kaitannya dengan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undnag Pilkada. Yang sah tetap PPP Romi, sehingga jelas H. Budi pemegang sah PPP di Pilkada. Justru yang dilarang itu kalau atribut PPP digunakan oleh diluar H. Budi. Tapi kami tak memasalahkan karena mereka juga kami anggap keluarga besar kami yang berbeda,” tuturnya.
Untuk itu, Zenzen mengimbau kepada massa simpatisan dan konstituen PPP yang mendukung H. Budi tidak goyah karena pemegang sah PPP di Pilkada tetap H. Budi Budiman.
“Terkait hukumnya juga, Menkumham dan Romi akan mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi yang berlaku tetap Romi, apalagi akan banding dari dua pihak karena ada pokok substansi yang tidak jadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta,” ucapnya.
Pascaputusan PTUN, DPC PPP Kubu Djan Faridz yang diketuai H. Darus seolah di atas angin. (Jani Noor)