Pemerintah Tidak Akan Lakukan Rasionalisasi PNS

BIROKRASI13 views

JAKARTA, (KAPOL).-Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan,
pemerintah tidak berencana melakukan rasionalisasi PNS. 

Mengutip pernyataan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji, Herman mengatakan bahwa hal itu menanggapi beredarnya pesan berantai yang seolah-olah datang dari pemerintah dan akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Herman melalui rilis yang diterima wartawan Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (1/5/2017).

Namun, tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS.

Skema yang beredar dalam meme/pesan berantai tersebut, yang tertulis diambil dari pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai. 

“Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kementerian PANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai”, katanya.

Menurutnya, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. 

“Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. 

Diharapkan, segenap PNS di mana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai. (Azis Abdullah)***