SINGAPARNA, (KAPOL).-
Keputusan Makamah Konstitusi tentang referendum untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya akan sulit terlaksana. Hal ini karena faktor teknis dalam pembiayaan Pilkada.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ery Purwanto kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).
Menurutnya, pembiayaan Pilkada masuk dalam anggaran Perubahan APBD 2015, yang baru saja disetujui DPRD. Anggaran tersebut berada pada pos Anggaran Belanja Hibah.
Namun, saat ini Perubahan APBD tersebut sudah disetujui dan kini masih dalam evaluasi Gubernur. Secepat-cepatnya, APBD Perubahan tersebut baru akan selesai dievaluasi 20 Oktober mendatang. Tidak sampai disana, karena hasil evaluasi Gubernur tersebut, khususnya catatan-catannya harus dievaluasi dan mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD serta hasilnya diumumkan dalam paripurna berikutnya.
Persoalannya, jika awal Nopember APBD Perubahan baru dapat disyahkan, maka KPU sebagai penyelenggara Pilkada akan sulit menyerap biaya tersebut karena faktor teknis. Sepertihalnya, teknis lelang tersebut setidaknya membutuhkan waktu 45 hari.
“Bagaimana bisa menyerap anggaran sebesar Rp 40 miliyar, padahal untuk pembiayaan tersebut setidaknya harus ada lelang,” kata politisi senior Golkar tersebut.
Dijelaskan Ery, persoalan teknis ini yang akan menyulitkan terselenggaranya Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya, 9 Desember mendatang. Karena dengan waktu yang mepet tentu akan mempengaruhi dalam teknis. Untuk itu sangat dimungkinkan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya akan sulit terlaksana, terkecuali kalau harus melanggar aturan perundang-undangan.
Sementara Pilkada serentak digelar 9 Desember. Artinya, jika APBD tersebut baru bisa disyahkan awal November, maka KPU hanya punya waktu 1 bulan 9 hari, ungkapnya. (Ema Rohima)
Komentar