SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemkab Tasikmalaya nampaknya hingga kini belum bisa mengambil tindakan kepada Direktur RSU Singaparna Medika Citra Utama (SMC), Asep Nursyamsi, meski putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pasalnya Pemkab Tasikmalaya sejauh ini belum menerima secara resmi salinan putusan vonis tersebut.
“Kita belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. Jadi belum bisa melakukan tindakan atau semacamnya,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin kepada KP, Senin (23/5/2016).
Sesuai rencana tim dari Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplis (BPPHD) Pegawai Negeri Sipil memang melakukan rapat internal. Namun sayang tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, dengan anggota Asda 1, Asda 3, BKPLD, dan Inspektorat ini belum bisa menghasilkan apa-apa. Tim hanya mengeluarkan intruksi untuk menjemput salinan putusan vonis yang dijatuhkan kepada Asep Nursyamsi ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Agendanya kita akan meminta salinan putusan dulu. Besok akan menugaskan stap kita ke Bandung,” tambah Iin.
Setelah ada salinan putusan ini, maka tim akan menggelar rapat kembali guna menentukan nasib Asep Nursyamsi kedepannya. Hasil tersebut bakalan dibuat dalam nota dinas kepada Bupati Tasikmalaya. Barulah ujung keputusan berada di tangan Bupati, apakah tetap mempertahankan Asep Nursyamsi selaku Direktur RSU SMC atau memberhentikannya.(Imam Mudofar)