Pemkab Garut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

KILAS12 views

GARUT, (KAPOL).- Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada Bupati Garut atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apresiasi itu berupa Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Anizulia Rifai,SH. LL.M.,Ph.D, menjelaskan, berdasarkan Survey Kepatuhan 2017, Pemkab Garut berhasil memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).

“Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia mengundang Saudara hadir langsung (tanpa diwakilkan) dan menerima Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Prof. Anizulia Rifai, SH., LL.M.,Ph.D, dalam surat undangan resminya bernomor 2504/ORI-SRT/XI/2017, Tanggal 28 November 2017. Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tersebut rencananya digelar pada tanggal 5 Desember 2017. Presiden RI Akan hadir langsung dalam penganugerahan ini.

Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Kementerian dan Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan, prestasi ini merupakan wujud kerja suluruh jajarannya termasuk elemen masyarakat.

“Penghargaan yang akan diterima nanti merupakan hasil kerja nyata dari seluruh elemen instansi yang ada di Kabupaten Garut. Oleh karena itu penghargaan ini kami persembahkan bagi seluruh instansi dan masyarakat Garut yang telah bekerja sama sehingga Pemkab Garut mampu kembali berprestasi dan mendapat penghargaan ini,” ujarnya.

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan masing-masing instansi. Pemberian Predikat Kepatuhan itu, telah diselengggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013. (Dindin Herdiana).***