SINGAPARNA, (KAPOL).-Pemkab Tasikmalaya hingga kini belum menerima laporan secara resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas dan 2 orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam kasus dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna.
“Kami belum menerima putusan atau salinan secara resminya terkait hal itu dari Kejati. Tapi yang jelas kita pro-aktif dalam penegakan hukum, dan kita akan membantu berbagai upaya yang perlu kita lakukan,” jelas Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Iin Aminudin, Kamis (25/4/2019).
Dirinya menegaskan, pihaknya baru mendapatkan kabar terkait penetapan tersangka mantan kepala dinas dan Pejabat PUPR dari pemberitaan media. Nantinya Pemkab Tasikmalaya akan memberikan pendampingan hukum karena yang bersangkutan merupakan anggota KORPRI.
“Jelas akan ada pendampingan, kan yang bersangkutan merupakan Korpri. Sifatnya kemungkinan bantuan hukum,” ujar Iin.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sumanang mengatakan, pemerintah baru mendapatkan kabar tentang penetapan tiga pejabat PUPR tersebut. Meski begitu, informasi belum didapatkan secara resmi.
Jika penetapan tersangka sudah dilakukan, kemungkinan tiga pejabat PUPR akan diberhentikan sementara karena khawatir akan menggangu kinerja pemerintahan dan proses penyidikan.
“Kalau soal penahanan kami belum ada kabar, belum ada konfirmasi. Tapi kalaupun ada penahanan nantinya akan ada pemberhentian sementara,” kata Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga). Mereka merupakan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak swasta.
Kelima tersangka yaitu BA selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, dan MM selaku Ketua Tim Teknis dan PPHP. Sedangkan dua tersangka lain berasal dari unsur swasta yakni DS dan IP. (Aris Mohamad F)***