Pemkab Sumedang dan PT Kahatex Ajukan Banding

HUKUM19 views

Demi Keberlangsungan Produksi

image

CIMANGGUNG, (KAPOL).-
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung yang menunda permberlakuan surat keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang — terhadap tiga perusahaan tekstil di Cimanggung dan Jatinangor — langsung direspon. Pemkab Sumedang dan PT Kahatek melakukan banding.

“Banding sudah didaftarkan pada tanggal 6 Juni 2016 bersama Pemkab Sumedang,” kata kuasa hukum PT Kahatex, Andy Nababan kepada KAPOL di Jalan Raya Bandung-Garut Kec. Cimanggung, Selasa (7/6/2016).

Dikatakan, upaya hukum tersebut berupa meminta arahan serta solusi agar bisa diterima semua pihak.

“Kami menggangap perlu melakukan banding terhadap putusan tersebut. Alasannya bisa berdampak terhadap kelangsungan industri PT Kahatex,” ucapnya.

Dikatakan, penundaan tersebut  bisa menghentikan kegiatan operasi perusahaan.

“Padahal, setiap industri  yang berproduksi tak ada yang tanpa mengeluarkan limbah cair,” katanya.

Jika tak bisa membuang limbah, kata dia, berati industri tak bisa  berproduksi.
Sehingga, kata dia, berdampak terhadap karyawan dan haknya pun  tak bisa dipenuhi akibat perusahaan yang pada akhirnya diliburkan. (Azis Abdullah)