TASIKMALAYA, (KAPOL).- Bertempat di Pendopo lama Tasikmalaya telah diadakan pertemuan antara Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison beserta jajarannya dalam rangka menyampaikan langkah-langkah perbaikan layanan kepada masyarakat, serta mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tasikmalaya terkait Surat Edaran tentang peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI terbaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan harapan Universal Health Coverage (UHC) di Kab.Tasikmalaya dapat tercapai sesuai dengan roadmap Pemerintah Pusat melalui Program Strategis Nasional bahwa 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia wajib ikut Program JKN-KIS.
Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan layanan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya, sehingga masyarakat dimudahkan dalam pengurusan administrasi kepesertaan. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan serta mendukung terwujudnya UHC atau cakupan semesta di Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait dengan Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 tahun 2017 kepada Menteri terkait, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan dan para Gubernur serta para Bupati / Walikota yang isinya mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
Dalam hal ini peran Pemda adalah mengalokasikan anggaran, memastikan seluruh penduduknya terdaftar, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftar dan membayar iuran, memastikan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi pemberi kerja yang tidak patuh.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison mengungkapkan, jumlah kepesertaan program JKN-KIS Peserta JKN-KIS yang terdaftar secara Nasional 183.579.086 jiwa terhitung 31 Oktober 2017. Sedangkan untuk wilayah kerja kedeputian Jawa Barat telah mencapai 30.777.549 jiwa dari 43.740.159 jiwa atau sekitar 70,36% dari jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat, yang berasal dari berbagai segmen termasuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui integrasi Jamkesda.
Peserta di Kedeputian Wilayah Jawa Barat sampai dengan saat ini, dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, tercatat seluruh Kabupaten/Kota tersebut telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke Program JKN-KIS.
Pada Tanggal 13 November 2017, kata Edison, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Peran Pemerintah Provinsi dalam Mewujudkan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, bersamaan dengan Kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 53, di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate).
“Dukungan Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage sangatlah strategis. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” kata Edison.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Dwi Desiawan, menyampaikan bahwa jumlah peserta Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya yang telah diintegrasikan dalam Program JKN-KIS sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 adalah 18.586 jiwa. Sehingga total kepesertaan JKN-KIS Se-wilayah Kabupaten Tasikmalaya per 31 Oktober 2017 sejumlah 933.621 jiwa dari total penduduk Kabupaten Tasikmalaya sejumlah 1.713.677 jiwa .
Sebagai informasi, lanjut Dwi, dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, di wilayah Kantor Cabang Tasikmalaya terdapat 311 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 16 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta Fasilitas Kesehatan di wilayah lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, siap mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS termasuk integrasi Jamkesda yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang diamanahkan kepada BPJS Kesehatan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas support Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikamalaya dalam memberikan dukungan untuk melakukan percepatan Universal Health Coverage dan juga berkomitmen untuk mewujudkan cakupan semesta Jaminan Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, sebagai bentuk dukungan Pemerintah atas keberlangsungan dan keberhasilan program JKN-KIS,” pungkas Dwi Desiawan. (Erwin RW)***