TAWANG, (KAPOL).- Empat petinggi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Almadina Kota Tasikmalaya yakni Dr. Ade Komaludin, Dr. Dedi Rudiana sebagai Dewan Komisaris, KH Wawan Nawawi sebagai Dewan Pengawas dan Mus Mualim sebagai Direktur Utama diberhentikan dari jabatannya.
Mereka dianggap telah habis masa jabatan sehingga Pemegang Saham BPRS yakni Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili Wali Kota mengajukan pemberhentian. Tidak diketahui alasan pasti kenapa empat petinggi BPRS tersebut diberhentikan, padahal BPRS selalu untung tiap tahunnya.
Mantan Dewan Komisaris, Ade Komaludin membenarkan telah berhentinya dia atas ajuan Wali Kota. Pasalnya jabatan sudah habis sehingga Wali Kota sebagai pemegang saham yang mewakili Pemkot Tasikmalaya mengajukan pemberhentian.
“Bukan diberhentikan, tapi memang masa jabatan saya sudah habis,” kata Ade, Rabu (3/5/2017).
Menurut Ade, pemberhentian dia bersama yang lain atas ajuan Wali Kota melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan ketika ada pengajuan, Ade pun menerima karena wewenang ada di pemegang saham.
“Pesan saya siapapun penggantinya harus bisa mempertahankan keuntungan BPRS dan kinerja yang sejak berdiri tak pernah rugi. Pasalnya dalam enam bulan juga kami sudah bisa membawa laba sehingga pengganti kami harus lebih profesional,” ucapnya.
Ade pun menjelaskan BPRS ini bukan BUMD seperti PD Pasar tapi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia.
“Artinya pengawasan dan pembinaannya tidak oleh Pemerintah Kota tapi oleh OJK langsung,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat mengatakan pemberhentian empat petinggi BPRS tadi di era dia atas pengajuan Wali Kota. Dan penyebabnya karena masa jabatan sudah habis per 31 Maret.
“Iya waktu RUPS diwakili oleh saya atas ajuan Pak Wali. Dan yang jelas saya hanya melaksanakan tugas RUPS dengan agenda memberhentikan Komisaris, Direktur Utama dan Pengawas,” ucapnya.
Idi pun mengaku tidak tahu menahu soal alasan pemberhentian karena dia sebatas menjalankan tugas.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jeni Jayusman belum mengetahui adanya pemberhentian dua komisaris, direktur utama dan satu dewan pengawas. Meski pembentukan BPRS Almadina melalu Perda, DPRD tidak mengetahui.
“Yang jelas tujuan awal pembentukan BPRS untuk memberantas rentenir dan membantu UMKM yang kesulitan mendapat bantuan Bank Konvensional. Maka dibentuklah BPRS di era Syarif Hidayat-Dede Sudrajat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman belum bisa dihubungi karena sedang melaksanakan tugas luar kota ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. (Jani Noor)***