Pemkot Tasik Harus Kembalikan Rp 2,96 Miliar

BIROKRASI0 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mengembalikan uang sebesar Rp 2,966 miliar ke kas daerah sesuai temuan BPK RI 2014.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 45C/LHP/XVIII.BDG/05/2015 tanggal 5 Mei 2015, BPK merinci temuan yang antara lain, adanya kelebihan pembayaran di Dinas Pendidikan sebesar Rp 108,5 juta, Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,029 miliar, Dinas Kesehatan Rp 463,6 juta, Dinas Ciptakarya Rp 130,1 juta, dan Dinas Binamarga Rp 1,15 miliar.

“KAPOL” pun memintai keterangan terkait hal ini kepada Kepala Dinas Ciptakarya, Yono S Karso, Kepala Dinas Kesehatan, Cecep Zainal Holis, dan Kabid Jalan, Trisno. Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Asep Goparullah dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Budiaman Sanusi belum bisa memberi keterangan.

Menurut Yono, Cecep dan Trisno, rekomendasi BPK agar mengembalikan kelebihan pembayaran sudah dilakukan. Dan sesuai rekomendasi BPK pula, mereka telah mendapat sanksi teguran dari Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Berdasar dokumen LHP BPK 2014, untuk Dinas Pendidikan terdapat kelebihan pembayaran dana tambahan penghasilan PNSD sebesar Rp 47,25 juta dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 61,25 juta.

Ada pun di Dinas Pendapatan adanya pemberian honor validasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 84,3 juta, honor sosialisasi pendataan objek dan subjek PBB sebesar Rp 103,3 juta, serta kelebihan biaya langsung personil dan non personil pada belanja jasa konsultasi penelitian sebesar Rp 925,7 juta.

Di Dinas Kesehatan, BPK menemukan kemahalan harga pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran sebesar Rp 463,6 juta dan di Dinas Ciptakarya adanya kelebihan pembayaran sejumlah pekerjaan sebesar Rp 130,14 juta.

Dan yang lebih berindikasi pada kerugian negara terjadi di Dinas Binamarga atas kemahalan harga satuan pembangunan Jalan Indihiang-Mangkubumi (Mangin) ruas jalan Leuwikidang-Cikunten sebesar Rp 1,15 miliar.

Namun, pihak ketiga PT TMPP melalui Dinas Binamarga mengaku sudah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya secara bertahap pada 20 Mei 2015 sebesar Rp 200 juta dan 27 Mei 2015 sebesar Rp 950,5 juta. (Jani Noor)

Komentar