​PTUN Batalkan PPP Romi, Pencalonan Budi Tetap Aman

POLITIKA3 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, tadi pagi, Selasa (22/11/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hukum memerintahkan Menkumham mencabut SK Kepengurusan DPP PPP Romy hasil Muktamar Pondok Gede dan memberlakukan DPP PPP Djan Faridz sesuai hasil Muktamar Jakarta.

Atas keluarnya putusan tersebut, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan bahwa pencalonan Budi Budiman yang berpasangan dengan Muhamad Yusuf tetap aman. Pasalnya sesuai aturan hukum tak berlaku surut, serta tahapan pencalonan sudah usai.

“Saya kira tetap aman. Tapi kami segera konsultasi ke KPU Pusat,” ujarnya.

Wakil Sekretaris DPW PPP Jabar kubu Djan Faridz, Dodi Ferdiana membenarkan dicabutnya SK Menkumham PPP Romy. DPW saat ini sedang melakukan rapat internal menindaklanjuti putusan tersebut, terutama implikasinya terhadap Pilkada.

“Secara politik pasti berimbas karena calon yang diusung oleh kami di Kota Tasikmalaya adalah Dede Sudrajat. Nanti saya hubungi lagi ya. Masih rapat,” kata Dodi. 

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya kubu Romy, Budi Budiman belum memberi keterangan. (Jani Noor)