SUMEDANG, (KAPOL).- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tanjungsari, Sukasari, Pamulihan dan Rancakalong ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Pelaku diketahui DW (32) dan AS (31) yang terbiasa melakukan aksi pencurian sepeda motor dalam posisi terparkir.
“Pelaku mencuri motor menggunakan kunci palsu,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (8/8).
Dikatakan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan, maka pelaku pun dilumpuhkan dengan timah panas.
Pengungkapan perakara tersebut, berdasarkan pengembangan laporan polisi di Polsek Pamulihan.
“Selama ini pelaku sudah meresahkan warga. Apalagi dalam menjalankan aksinya pelaku pun tak segan mengancam korbannya dengan senjata tajam,” tuturnya.
“Anggota kami sudah melakukan prosedur yang benar, tepat dan akurat untuk melumpuhkan pelaku,” ujarnya.
Beberapa barang bukti diamankan berupa 6 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam (golok dan clurit), 4 unit Hp, 6 buah plat nomor, 11 anak kunci dan 1 lembar STNK.
“Tim Buser masih memburu 2 pelaku lain, yaitu LIdan NA dan mereka sudah dimasukan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Azis Abdullah)***