INDIHIANG, (KAPOL).- Seorang pemuda BT alias Jaer (23) warga Kampung Bojong Tritura, Kelurahan/Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukaresik. Pasalnya, pemuda tersebut diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga sejak lama.
BT dibekuk Tim gabungan Sub Rayon 1 Polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Sebagai tindak lanjut banyaknya laporan kasus pencurian ternak di Kampung Tanjung Sirna RT 01 RW 06, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini juga terungkap tidak lepas dari peran seorang Polisi Desa (Poldes/petugas keamanan pegawai desa) Sulaeman (39) warga Kampung Tanjung Sirna RT 01 RW 06 Desa Banjarsari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, yang memiliki kejelian dan sikap awas dalam memperhatikan situasi Kamtibmas.
Menurut Sulaeman, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Sukaresik sering ada orang yang mengantar dan menurunkan hewan kambing. Hal tersebut dinilai janggal dan di luar kebiasaan. Temuan tersebut oleh Sulaeman disampaikan kepada petugas Polsek Sukaresik.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP R Bimo Moernanda, laporan dari masyarakat tersebut oleh anggota Polsek Sukaresik kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa barang yang sering diangkut dini hari tersebut adalah hewan ternak yang diduga kuat hewan hasil pencurian. Hewan tersebut diangkut oleh kendaraan angkutan umum Kota Tasikmalaya trayek 05 jurusan Indihiang-Pancasila.
“Setelah mendapat informasi awal tersebut penyelidikan dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama BT. Dan kini pelaku diamankan di Polsek Sukaresik guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat
pasal 363 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Bimo, dimako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (4/10/2017). (Erwin RW)***