Pendaftaran Calon Diperpanjang

POLITIKA10 views

TASIKMALAYA, (KAPOL) –
KPU Kab. Tasikmalaya secara resmi sudah menerima surat edaran dari KPU RI dengan nomor surat 449/KPU/VIII/2015 pada hari ini. Surat edaran itu berisi instruksi agar pendaftaran calo Bupati dan Wakil Bupati diperpanjang.

“Surat edarannya sudah kami. Perpanjangan pendaftaran kami buka mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2015,” kata Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) kepada Kapol, Kamis (6/8/2015) sore.

Deden menambahkan, perpanjangan pendaftaran itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015.

“Rencananya besok akan kita sosialisasikan kepada seluruh partai politik di Kab. Tasikmalaya,” pungkas DNH. (Imam Mudofar)

Komentar