SINGAPARNA, (KAPOL).-KPU Kabupaten Tasikmalaya terpaksa menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang seyogyanya digelar pada Kamis (4/7/2019).
Hal tersebut menyusul adanya surat KPU RI nomor 986/PL.01.09-SD/D3/KPU/VII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pileg 2019. Bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota baru bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah ada surat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), numun hingga kini surat tersebut belum diterima KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, sesuai amanat surat KPU tersebut, mau tidak mau pihaknya harus menunda rapat pleno terbuka yang sedianya akan digelar di Hotel Harmoni pada hari ini. Sehingga mau tidak mau pihaknya harus mematuhi peraturan tersebut.
“Dan akan kita agendakan kembali sesuai arahan KPU RI nanti. Yang jelas kita sudah melaksanakan bintek tentang tatacara penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (4/7/2019).
Ditambahkan, pada poin ke-8 dalam surat KPU RI tadi, disebutkan bahwa KPU kabupaten/kota harus melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, lima hari pasca menerima surat dari KPU RI setelah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU.
Sehingga KPU Kabupaten/kota sifatnya hanya menunggu surat atau instruksi dari KPU RI dengan waktu yang tidak terbatas. (Aris Mohaamad F)***