TASIKMALAYA, (KAPOL).-Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bambang Lesmana menjelaskan status jabatan kliennya. Sampai saat ini masih aktif sebagai Wali Kota Tasikmalaya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Selama tidak ditahan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih bisa aktif sebagai Wali Kota. Karena tidak terhalang dalam melaksanakan kerja seperti biasa. Kecuali sudah ditahan otomatis berhenti,” katanya kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.
Hal tersebut, kata dia, ketimbang tidak bekerja malah berpotensi melanggar kewajiban jabatan sebagaimana dalam undang-undang lain. “Kita sarankan normal saja bekerja seperti biasa, mudah-mudahan tidak ditahan karena kepentingan masyarakat lebih utama,” katanya.
Meskipun begitu ada hal yang membatasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri. Sebab selain surat panggilan untuk pemeriksaan pekan lalu, terdapat juga surat cegah dan tangkal. “Minggu lalu itu yang diterima ada surat pemanggilan pemeriksaan dan cekal,” ujar Bambang.
Pihaknya juga sudah mempelajari dan menyiapkan sejumlah bukti serta fakta untuk meringankan Wali Kota Tasikmalaya. Sebab dalam kasus ini disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Banyak hal yang bisa meringankan klien kami. Soal kapan pemanggilan pemeriksaan lagi, kita siap mau malam atau pagi hari. Intinya sangat kooperatif,” katanya. (Inu Bukhari)***